Yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu. Hak cipta terdiri dari hak cipta substantif, yaitu hak cipta yang melekat pada pencipta dan ciptaannya bersifat pribadi dan akademik. Hak cipta material ialah hak khusus untuk mengumumkan, menyebarluaskan, atau memberi izin untuk itu. Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang membuat atau menyusun karya ilmiah mempunyai hak cipta substantif dan hak cipta material. Hak cipta substantif tidak dapat dipindahkan kepada siapapun dengan alasan apapun.
Ada beberapa pelanggaran hak cipta karya ilmiah.
1. Pelanggaran yang dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran hak cipta meiputi:
a. Pengalihan hak cipta substantif,
b. Menyebarluaskan karya ilmiah atau karya tulis dengan ijin semua penulis karya tersebut, tetapi dengan sengaja tidak mencamtumkan semua nama penulis,
c. Pengutipan atau penyiaran kepada umum suatu karya tulis atau karya ilmiah dengan memuat atau mengambil sebagian dari karya tulis orang lain dan kutipan menjadi bagian yang dominan dari karya tersebut, serta
d. Pengutipan yang secara sengaja tidak mencamtumkan sumbernya secara lengkap sesuai dengan pedoman penulisan karya ilmiah yang dijadikan pedoman oleh pengutip.
2. Berdasarkan jenis pelanggaran seperti tersebut di atas serta frekuensi (banyaknya) kasus pelanggaran yang dapat dibuktikan, dapat ditetapkan tingkat pelanggaran sebagai berikut: (a) Pelanggaran ringan, (b) Pelanggaran sedang, atau (c) Pelanggaran berat (Depdikbud, 1996:142)
Dengan memperhatikan beberapa ketentuan etika penulisan karya ilmiah dan hak cipta, mahasiswa atau dosen sebagai penulis harus mempunyai integritas kepribadian sebagi ilmuwan. Salah-satu bentuk integritas keilmuaannya adalah dengan berkata jujur bahwa apa yang ditulisnya bukan pendapat pribadi, malainkan hasil rujukan dari bahan lain. Kejujuran dalam merujuk diatur berdasarkan kaidah uraian seperti pada uraian berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar